PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan simbolis dilakukan di Ruang Pragolo, Senin (21/7), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Dalam sambutannya, Wabup Risma menekankan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau, khususnya para buruh tani, pekerja pabrik rokok, hingga petani dan buruh cengkeh.
“BLT dari DBHCHT ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat, khususnya yang rentan secara ekonomi dan berada di sekitar wilayah industri hasil tembakau,” ujar Risma.
BLT yang disalurkan memiliki total anggaran sebesar Rp 6,64 miliar dan akan menyasar 5.301 penerima manfaat. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama 4 bulan, yang disalurkan dalam dua tahap melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing.
Selain itu, Pemkab Pati juga memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2.874 orang dengan total anggaran sebesar Rp 262 juta. Bantuan ini meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama enam bulan, sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.
Wakil Bupati juga memberikan imbauan kepada para penerima manfaat agar memperhatikan batas waktu pencairan dana bantuan.
“Pastikan dana dicairkan maksimal 30 hari setelah surat pengantar diterima. Jika lewat dari itu dan belum diambil, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan,” tegasnya.
Penyaluran bantuan dari DBHCHT ini menjadi salah satu program nyata Pemkab Pati dalam menghadirkan perlindungan sosial yang tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat di sektor industri tembakau dan sekitarnya.